banjaragung.smart-tuba.id - Pemerintah Kampung Banjar Agung pada hari ini (10/01/2022) melaksanakan kegiatan Musyawarah Validasi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Impin Somad yang digelar di Balai Kampung Banjar Agung serta dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yakni Kepala Kampung, Wakil Ketua BPK, Pendamping Desa (PD), Ketua RK, Ketua RT, serta Aparatur Kampung Banjar Agung.

"Musyawarah ini merupakan pelaksanaan amanah dari Perpres No. 104 Tahun 2021. Ini suatu keharusan demi tercapainya tujuan program pemerintah" ungkap Impin Somad atau yang biasa disapa Impin.
"Ini harus benar-benar tepat sasaran" pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa penetapan jumlah KPM berdasarkan Perpres No 104 Tahun 2021 dan PMK Tahun 2021.
Sebanyak 93 KPM yang anggarkan pada tahun mengacu pada peraturan tersebut diatas.
"Ketika pendataan jangan ada kalimat titipan, jangan ada nepotisme" ungkap Damiri, Wakil Ketua BPK yang turut hadir pada acara tersebut.
Musyawarah ini diharapkan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sehingga tujuan program pemerintah pusat bisa tercapai. Acara berlangsung lancar dan kondusif tanpa suatu hambatan (affif:red)